Cara Mendaftarkan Anggota Keluarga di JKN

Cara Mendaftarkan Anggota Keluarga di JKN

TEMPO.CO, Jakarta - Memastikan seluruh anggota keluarga mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal, pendaftaran sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi langkah yang penting.Dilansir dari situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah dengan tujuan meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi semua lapisan masyarakat. Baca Juga: Begini Syarat dan Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Segmen Kepesertaan yang Diterima Sebelum memulai proses pendaftaran, penting untuk memahami segmen kepesertaan yang menerima penambahan anggota keluarga. Langkah ini berlaku untuk segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK), Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau BP Perorangan yang sudah eksisting, serta BP Penyelenggara Negara dan Peserta Penerima Upah (PPU) yang baru.Bagi yang memiliki bayi baru lahir, pendaftaran dilakukan khusus pada segmen kepesertaan PBI JK (PBI APBN). Proses pendaftarannya mirip dengan pendaftaran peserta baru pada umumnya, namun terdapat beberapa perbedaan terkait formulir dan informasi yang harus diisi. Baca Juga: Tekan Angka Pendatang Baru ke Jakarta, Disdukcapil DKI Lakukan Penataan Penduduk Sesuai Domisili Cara PendaftaranSetelah mengenal segmen kepesertaan, berikut adalah langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk mendaftarkan anggota keluarga ke JKN, seperti dikutip dari situs BPJS.Pastikan Anggota Keluarga Memiliki NIK/E-KTP: Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan bahwa anggota keluarga yang akan ditambahkan sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau E-KTP.Akses Mobile JKN: Gunakan layanan Mobile JKN untuk memulai proses pendaftaran. Pada aplikasi ini, akan ada langkah-langkah untuk memasukkan data anggota keluarga.Iklan googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-parallax'); }); Scroll Untuk Melanjutkan Isi Formulir Pendaftaran: Pada formulir pendaftaran, sistem akan melakukan validasi dengan memeriksa NIK yang terinput. Pastikan mengisi data dengan benar untuk memastikan validitas proses pendaftaran.Penambahan Anggota Keluarga pada Segmen Non Mandiri: Khusus untuk penambahan anggota keluarga pada segmen non Mandiri (PBPU/BP Perorangan), formulir tidak perlu mengisi bagian Kelas Rawat dan Rekening. Kelas Rawat akan otomatis terisi sesuai dengan kelas rawat peserta yang telah ada.Perhatikan Aturan Penambahan Anggota Keluarga: Dalam satu Kartu Keluarga (KK), jika terdapat 2 segmen kepesertaan yang berbeda, aturan penambahan anggota keluarga akan mengikuti beberapa skenario. Hal ini tergantung pada apakah pendaftaran dilakukan sebelum login, saat login bukan oleh user keluarga yang bersangkutan, atau saat login oleh user keluarga yang bersangkutan.Prioritas Kepesertaan Anggota Keluarga Baru: Jika anggota keluarga yang akan ditambahkan menjadi keluarga baru dengan segmen kepesertaan PBPU, prioritas kepesertaan mengacu pada data Dukcapil. Kepala Keluarga memiliki prioritas tertinggi, diikuti oleh Istri/Suami, dan Anak tertua berdasarkan tanggal kelahiran.Dengan memahami langkah-langkah tersebut, peserta JKN dapat dengan mudah menambahkan anggota keluarga ke dalam kepesertaannya. Penting untuk selalu memastikan kelengkapan dokumen dan informasi yang diperlukan untuk kelancaran proses pendaftaran.Pilihan Editor: Begini Cara Mengecek Status Keaktifan BPJS Kesehatan Anda

Source : https://gaya.tempo.co/read/1823518/cara-mendaftarkan-anggota-keluarga-di-jkn