TEMPO.CO, Jakarta - Analis tata kelola keamanan siber Ronald Ommy Yulyantho membagi tips agar terhindar dari jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal yang terus merajalela. Pertama, tidak membuka tautan penawaran pinjol yang tidak dikenal, baik dikirimkan melalu email, media sosial, maupun WhatsApp. Kedua, tidak merespons panggilan telepon yang menawarkan pinjaman dengan bunga ringan dan dana instan."Jika memang membutuhkan dana pinjaman maka masyarakat perlu mengecek legalitas entitas pinjol tersebut dan besaran pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan," kata Ronald dalam lokakarya "Pentingnya Kewaspadaan Terhadap Pinjaman Online Ilegal" yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi di Sulawesi, Jumat, 8 Maret 2024. Baca Juga: Terkini: Kesaksian Penumpang Batik Air yang Pilotnya Tertidur, BI Dukung Program Makan Siang Gratis dengan Syarat Menurutnya, sebagian masyarakat tergiur meminjam pada entitas pinjol ilegal karena dipicu sejumlah hal seperti gaya hidup yang ingin mendapatkan uang banyak atau kaya secara instan. Hal lainnya bisa juga karena sedang terlilit utang besar sehingga butuh uang dalam waktu cepat serta ada riwayat nirprestasi secara keuangan sehingga pinjaman ditolak perbankan. Ronald juga mengatakan pelaku usaha pinjol ilegal juga menggunakan beragam modus agar masyarakat terjebak, misalnya dengan penawaran iklan yang agresif melalui media sosial atau WhatsApp dan membuat nama yang hampir sama dengan entitas teknologi finansial pinjaman (fintech lending) yang legal."Kemudian ada juga yang dengan proses cepat mentransfer sejumlah dana ke rekening korban," ujarnya. Baca Juga: Iming-iming Pinjol Ilegal Menjelang Ramadan dan Lebaran, Waspada Jenis dan Modus Penipuannya Manfaatkan kesulitan ekonomiKetua Program Studi Global Strategic Communication Swiss German University, Loina Lalolo Krina Perangin-angin, menambahkan kehadiran pinjol ilegal kian marak seiring pesatnya perkembangan teknologi digital. Bahkan, saat pandemi COVID-19 pertumbuhan pinjol ilegal justru merajalela karena memanfaatkan kesulitan ekonomi masyarakat.Iklan googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-parallax'); }); Scroll Untuk Melanjutkan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal yang sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi sejak 2017 hingga 2023 telah menemukan dan memblokir 6.680 pinjol ilegal yang tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk menghindari jeratan pinjol yang tidak memiliki izin OJK tersebut, Loina mengatakan masyarakat perlu meningkatkan literasi digital agar mampu membedakan antara entitas teknologi finansial yang berizin dan yang ilegal.“Kita perlu membaca dengan seksama jika ada tawaran dari perusahaan pinjol. Jangan sampai meminjam dari pinjol yang ilegal,” ucap Loina.Menurutnya, banyak ancaman yang ditimbulkan akibat meminjam dari pinjol ilegal. Salah satunya bunga pinjaman dan denda yang tidak jelas sehingga peminjam dapat sewaktu-waktu terjerat utang yang tidak mampu mereka kembalikan. Jika tidak mampu mengembalikan utang maka peminjam akan mendapat teror, intimidasi, hingga pelecehan, tidak memiliki layanan pengaduan dan alamat kantor yang jelas, serta data pribadi peminjam diambil perusahaan pinjol ilegal untuk tujuan yang tidak semestinya.Pilihan Editor: Hindari Gaya Hidup Berlebihan agar Tak Terjerat Pinjaman Online
Source : https://gaya.tempo.co/read/1843329/tips-terhindar-dari-jebakan-pinjol-ilegal