Inara Rusli resmi melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Virgoun ke Pengadilan Agama Jakarta Barat. Kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara membenarkan kabar tersebut. "Betul (sudah resmi menggugat cerai Virgoun)," ucap Arjana Bagaskara kepada detikcom, Selasa (23/5). Gugatan cerai tersebut dilayangkan Inara Rusli pada Senin (22/5). Gugatan tersebut juga telah terdaftar dengan nomor 1662/Pdt.G/2023/PAJB. Dalam gugatan cerainya, Inara Rusli mengajukan tujuh tuntutan termasuk hak asuh anak dan harta gono-gini. "Ada 7 tuntutan yang kami ajukan," ungkap Arjana Bagaskara. Berikut tuntutan yang diajukan oleh Inara Rusli dalam gugatan cerainya berdasarkan keterangan resmi yang diterima. Perihal: Inara Rusli dan Virgoun pun akan menjalani sidang cerai perdana mereka pada Rabu (31/5) mendatang pukul 09.00 WIB. Seperti diketahui, Virgoun sebelumnya telah melayangkan permohonan cerai. Namun, gugatan cerai tersebut dicabutnya lantaran ada hal yang ingin ditambahkan mengenai hak asuh anak.
1. CERAI GUGAT (Pasal 77 ayat (5) Kompilasi Hukum Islam).
2. PROVISI:
a. PISAH TINGGAL DALAM SATU RUMAH, NAFKAH YANG HARUS DITANGGUNG SUAMI SELAMA BERLANGSUNGNYA GUGATAN A QUO).
b. PEMELIHARAAN DAN PENDIDIKAN 3 (TIGA) ANAK (LALA, ALI, DAN ALONG), DAN.
C. PEMELIHARAAN RUMAH, dIl (Pasal 136 Kompilasi Hukum Islam jo.
Pasal 24 PERATURAN PEMERINTAH NO. 9 TAHUN 1975 TENTANG PELAKSANAAN UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN).
d. DLL.
3. HAKASUH ANAK.
4. HARTA GONO-GINI/HARTA BERSAMA (Pasal 85 dan 91 Kompilasi Hukum
Islam).
5. NAFKAH HADHANAH DAN NAFKAH ANAK.
6. NAFKAH IDDAH; DAN
7. MUT'AH.
Foto: InsertLive
Jakarta, Insertlive -