TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pengawasan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Eka Purnamasari, mengingatkan untuk memastikan produk-produk terkait kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan, yang didapatkan memiliki izin edar agar terjamin aman, bermutu, dan bermanfaat."Produk tidak aman, tidak bermutu, itu tidak memiliki nomor izin edar. Untuk produk yang tidak memiliki izin edar maka pihak-pihak yang berkaitan akan dikenakan sanksi hukum," katanya di Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Baca Juga: 6 Manfaat Bekam yang Baik untuk Kesehatan Tubuh, Bisa Membuang Racun Menurutnya, saat ini banyak alat kesehatan yang ditawarkan dengan harga miring dan masyarakat diimbau memperhatikan produk itu sudah teregistrasi, yang berarti lulus evaluasi oleh Kementerian Kesehatan dan memiliki izin edar untuk bisa memastikan produk tersebut aman, bermutu, dan bermanfaat. Eka mengatakan produk-produk terkait kesehatan diatur di Indonesia secara ketat karena sangat berkaitan langsung dengan risiko terhadap kesehatan. Tanggung jawab pemerintahPemerintah ikut bertanggung jawab untuk bisa memastikan produk sediaan farmasi dan alat kesehatan yang digunakan masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan aman, bermutu, dan bermanfaat sesuai yang disebut dalam UU Kesehatan No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan."Nantinya produk yang sudah dievaluasi bisa dinyatakan legal beredar di Indonesia dengan adanya izin edar atau nomor registrasi dari Kementerian Kesehatan, untuk alat kesehatan," jelasnya. Baca Juga: PB PERNEFRI: Kelebihan Garam Picu Penyakit Ginjal Kronis Kemudian, terkait izin edar, pada produk impor biasanya diawali tiga huruf, yakni AKL diikuti angka, yang berarti sudah teregistrasi di Kementerian Kesehatan. Sementara untuk produk dalam negeri didahului tiga huruf, yakni AKD diikuti angka.Iklan googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-parallax'); }); Scroll Untuk Melanjutkan "Kalau mau memastikan benar atau tidaknya nomor registrasi produk bisa memanfaatkan aplikasi mobile alkes, memudahkan masyarakat untuk melihat legalitas suatu produk," saran Eka.Di sisi lain, memperhatikan izin edar juga dapat menjadi salah satu cara membantu menghindari alat kesehatan ilegal. Eka menyebut cara lain menghindari alat kesehatan ilegal dengan memperhatikan nama dagang atau merek, tipe produk, nomor batch atau kode produksi, serta nama dan alamat produsen.Selain itu, perhatikan pula nama alat penyalur alat kesehatan, tujuan penggunaan, petunjuk penggunaan, tanggal kedaluwarsa produk, serta kondisi alat kesehatan agar jangan sampai menggunakan produk yang sudah tidak layak pakai."Terkait dengan potensi produk yang mungkin sudah tidak layak pakai, kami juga melakukan pengawasan terhadap produk-produk yang sudah tidak layak pakai dengan pengawasan pemusnahannya," jelas Eka.Pilihan Editor: Viral Ajakan Makan Daging Mentah di Medsos, Pakar Ingatkan Bahayanya
Source : https://gaya.tempo.co/read/1822111/produk-alat-kesehatan-harus-punya-izin-edar-agar-terjamin-aman