LAN Buka 114 Formasi CPNS 2024, Apa Saja Syaratnya?

LAN Buka 114 Formasi CPNS 2024, Apa Saja Syaratnya?

TEMPO.CO, Jakarta -  Lembaga Administrasi Negara (LAN) kembali membuka kesempatan bagi para lulusan Sarjana dan Magister untuk bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2024. Tahun ini, LAN membuka 114 formasi CPNS dengan 15 jabatan berbeda.Pendaftaran CPNS Lembaga Administrasi Negara 2024 terbuka untuk pelamar yang memenuhi beberapa syarat umum yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024.Dilansir dari situs resmi LAN, berikut adalah syarat-syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon pelamar: Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar; Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Republik Indonesia, anggota Kepolisan Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Republik Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; Merupakan lulusan Magister (S-2), Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV) atau Diploma III (D-III) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima) dengan skala 4,00 (empat koma nol); Memiliki kualfikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:- Pelamar memiliki ijazah (bukan surat keterangan LULUS) dari perguruan tinggi dalam negeri yang program studinya terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi pada saat kelulusan dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertera pada ijazah, sesuai persyaratan jabatan yang dilamar; - Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, dan Kebudayaan; Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah; Berkelakukan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan disampaikan saat pelamar dinyatakan lulus seleksi tahap akhir; Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA yang masih berlaku dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan saat pelamar dinyatakan lulus seleksi tahap akhir; Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang masih berlaku dari dokter Rumah Sakit Pemerintah dan disampaikan saat pelamar dinyatakan lulus seleksi tahap akhir; Tidak bertato atau memiliki bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lain selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat; Bersedia ditempatkan di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; Bersedia mengabdi pada Lembaga Administrasi Negara dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai angka 15, pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;- Dalam hal pelamar merupakan PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi masa persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang bewenang; dan- Dalam hal Pelamar merupakan PPPK LAN, Pelamar wajib memenuhi masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun, mendapatkan persetujuan dari PPK dan hanya bisa mendaftar pada pengadaan CPNS Lembaga Administrasi Negara.Pilihan Editor: Formasi CPNS 2024 untuk IKN

Source : https://gaya.tempo.co/read/1911171/lan-buka-114-formasi-cpns-2024-apa-saja-syaratnya