Cegah Kekerasan Seksual Anak dengan Pengasuhan yang Layak

Cegah Kekerasan Seksual Anak dengan Pengasuhan yang Layak

TEMPO.CO, Jakarta - Semakin maraknya kasus kekerasan seksual anak membuat banyak pihak prihatin. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA ), Nahar, pun meminta seluruh pihak untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan pengasuhan yang layak bagi anak untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual anak di kemudian hari."Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan pengasuhan yang layak anak agar kasus serupa tidak berulang atau terjadi di tempat lain," katanya, Jumat, 19 Januari 2024.Hal itu dikatakannya menanggapi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak TK di Pekanbaru, Riau.  Baca Juga: Kak Seto Kunjungi Anak TK Korban Kekerasan Seksual Temannya di Pekanbaru "Berdasarkan analisis kami, penting untuk meningkatkan pemahaman anak terkait hal-hal yang tidak boleh dilakukan, khususnya dalam konteks kekerasan seksual," ujarnya. Tingkatkan pengawasanSelain itu, orang tua, keluarga, pendidik, hingga masyarakat juga harus meningkatkan pengawasan terhadap anak atas perilaku-perilaku yang berisiko. "Dalam hal ini, orang tua memegang peranan yang paling besar dalam proses pengasuhan dan pemberian edukasi anak sejak dini," kata Nahar.Iklan googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-parallax'); }); Scroll Untuk Melanjutkan Kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh anak berusia lima tahun kepada teman sekelasnya di Kota Pekanbaru, Riau itu ramai dibicarakan di media sosial. Peristiwa diduga terjadi pada Oktober 2023 dan baru diketahui pada awal November 2023. Kasus ini juga membawa dampak negatif terhadap kondisi psikologis dan perubahan perilaku pada anak korban dan anak berkonflik dengan hukum. Baca Juga: KPA: 2023 Marak Tindakan Represif Aparat di Konflik Agraria Karena itu, pemulihan bagi kedua anak pascakejadian penting untuk dilakukan sebagai bentuk pemenuhan hak atas perlindungan. "Dibutuhkan pendampingan yang bersifat rehabilitatif atau intervensi psikologis untuk pemulihan dari dampak negatif yang ditimbulkan dari peristiwa kekerasan seksual tersebut," tegasnya.Pilihan Editor: Edukasi Bahaya Kekerasan Seksual pada Anak dengan Diskusi

Source : https://gaya.tempo.co/read/1823490/cegah-kekerasan-seksual-anak-dengan-pengasuhan-yang-layak