Cara Mengurus Dokumen Pernikahan dengan Orang Asing

Cara Mengurus Dokumen Pernikahan dengan Orang Asing

TEMPO.CO, Jakarta - Bagi Anda yang ingin menikah dengan Warga Negara Asing (WNA), Anda harus mengetahui cara mengurus dokumen pernikahan dengan orang asing. Pasalnya, pengurusan dokumen menikah dengan warga lokal berbeda ketika mengurus dokumen menikah dengan WNA.Terdapat sejumlah persyaratan dan aturan yang harus diikuti agar bisa menikah dengan pasangan yang berasal dari luar Indonesia. Baca Juga: Cara Perpanjang Visa di Indonesia untuk Warga Negara Asing Pernikahan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan WNA biasa disebut dengan pernikahan campuran. Aturan terkait pernikahan campuran tertuang dalam pasal 57 UU No.1 Tahun 1974. Agar lebih mengetahui dokumen yang dibutuhkan hingga prosedur pengurusan dokumen pernikahan dengan orang asing, berikut ini informasinya untuk Anda.Dokumen yang Dibutuhkan untuk Menikah dengan Orang AsingUntuk melakukan pengurusan pernikahan dengan WNA, terdapat beberapa dokumen yang harus Anda siapkan di antaranya:Dokumen untuk WNACertificate of No Impediment (CNI) atau yang lebih dikenal dengan surat single, yakni surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Surat tersebut dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya, misalnya kedutaan.Fotokopi kartu identitas dari negara asal calon suami/istri.Fotokopi akta kelahiran.Fotokopi paspor.Surat keterangan tidak dalam status menikah.Akta cerai jika pernah menikah.Akta kematian pasangan kawin jika meninggal.Surat keterangan domisili saat ini.Pas foto ukuran 2x3 berjumlah 4 lembar dan ukuran 4x6 berjumlah 4 lembar.Jika melangsungkan pernikahan di KUA harus menyertakan surat keterangan mualaf jika sebelumnya beragama non-muslim. Baca Juga: Alifia Soeryo, Mahasiswi Indonesia Tewas Tertimpa Pohon di Australia Untuk mendapatkan CNI dari kedutaan ada 5 syarat yang harus dipenuhi, yakniAkta kelahiran terbaru.Fotokopi kartu identitas negara asal.Fotokopi paspor.Bukti tempat tinggal atau surat domisili. Jika tidak memilikinya, bisa berupa fotokopi tagihan telepon atau listrik.Semua surat tersebut harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah yang telah disumpah. Setelah itu, dilegalisir oleh Kedutaan Besar Negara WNA yang ada di IndonesiaDokumen untuk WNISurat pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa tidak berhalangan untuk melangsungkan pernikahan.Formulir N1, N2, dan N4 dari kelurahan serta kecamatan.Formulir N3, dikhususkan bagi masyarakat yang menikah di KUA atau surat persetujuan mempelai yang harus ditandatangani oleh kedua mempelai.Fotokopi KTP dan akta kelahiran.Data orang tua calon mempelai.Fotokopi Kartu Keluarga.Buku nikah orang tua jika Anda anak pertama.Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi yang bersangkutan.Pas foto ukuran 2x3 berjumlah 4 lembar dan 4x6 berjumlah 4 lembar.Buku bukti pembayaran PBB terakhir.Perjanjian pra nikah.Iklan googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-parallax'); }); Scroll Untuk Melanjutkan Selain itu, terdapat pula dokumen WNI yang diminta Kedutaan Asing, seperti:Fotokopi akta kelahiran dan aslinya.Fotokopi KTP.Surat N1, N2, dan N4 dari kelurahan yang difotokopi.Fotokopi perjanjian pra nikah jika ada.Sebelum menyerahkan semua dokumen, ada baiknya Anda memfotokopi semua dokumen tersebut, karena pihak kedutaan tidak akan mengembalikannya. Prosedur Mengurus Dokumen Pernikahan dengan Orang AsingBerikut prosedur pengurusan dokumen yang harus Anda perhatikan, dikutip dari kemlu.go.id:Prosedur pertama yang harus Anda lakukan adalah melengkapi semua dokumen tersebut.JIka telah dilengkapi, Anda harus datang ke kantor Kedutaan untuk melakukan legalisir.Setelah itu, lakukan pencatatan perkawinan untuk mendapatkan buku nikah dari instansi yang berwenang yakni di Kantor Catatan Sipil (Nasrani) atau Kantor Urusan Agama.Legalisir surat nikah atau akta perkawinan di Departemen Kehakiman yang ada di Indonesia.Kemudian legalisir di Departemen HAM.Setelah dilegalisir di Departemen HAM, dokumen dilegalisir di Departemen Luar Negeri.Terakhir, dokumen tersebut wajib didaftarkan di kantor Kedutaan Negara Suami/Istri berasal.Demikian informasi mengenai prosedur pengurusan dokumen pernikahan dengan orang Asing. Semoga bermanfaat, ya.AULIA ULVAPilihan Editor: 6 Destinasi Impian untuk Pernikahan, Bisa Sambil Liburan

Source : https://gaya.tempo.co/read/1832500/cara-mengurus-dokumen-pernikahan-dengan-orang-asing