TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang lebaran masyarakat tak sedikit yang memilih untuk mudik lebaran dengan kendaraan umum seperti bus. Pilihan ini lantaran bus merupakan transportasi yang mudah dijangkau dan dengan tiket relatif terjangkau. Perjalanan menggunakan bus harus ditempuh dengan jangka waktu yang lama. Bahkan beberapa keberangkatan ada yang memakan waktu seharian. Karena itu, banyak masyarakat yang mengkhawatirkan keselamatan dari risiko supir bus yang mengantuk. Hal ini karena sering terjadi kecelakaan akibat supir bus yang tidak fit dan dalam keadaan kurang tidur. Baca Juga: Diskon Tarif Tol Arus Mudik, Jadwal dan Ruas Jalan yang Kena Potongan Harga Untuk mencegah kemungkinan itu, pihak Polri mengadakan pengecekan dan beberapa tes untuk memastikan kondisi transportasi dan supir agar mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan. Tes-tes tersebut harus dilakukan oleh para supir menjelang arus mudik lebaran. Polda Banten beserta Dishub Provinsi Banten dan BPTD Terminal Pakupatan menggelar pemeriksaan urine kepada pengemudi bus dan awak angkutan lebaran di terminal Pakupatan Serang Banten pada Sabtu, 30 Maret 2024.Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi mengatakan, para sopir bus angkutan umum yang membawa penumpang pada mudik lebaran 2024 bakal dilakukan tes urine terlebih dahulu. Hal itu dilakukan guna memastikan sopir bebas narkoba dan layak dalam membawa kendaraan. Baca Juga: Dokter Sarankan Mudik Lebaran Jarak Jauh dengan Transportasi Umum, Ini Alasannya “Pemeriksaan dilakukan kepada 12 pengemudi bus beserta awak angkutan Lebaran dalam rangka memastikan kelancaran Ops Ketupat 2024 diwilayah hukum Polda Banten,” kata Leganek, dikutip dari laman humas.polri.go.id.Tujuannya, agar mudik dapat berjalan dengan lancar dan selamat, serta sebaai upaya mengurangi kecelakaan lalu lintas pada saat mudik hari raya. Lalu, apa saja yang harus dicek? Berikut selengkapnya:1.Kesiapan teknis kendaraanPengecekan akan diawali dengan memastikan setiap bagian kendaraan mudik bisa berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya. Pemeriksaan tersebut mulai dari bagian vital seperti, fungsi lampu, wiper, sistem rem, fungsi pintu darurat, dan kondisi ban. Pengecekan ini biasanya dilakukan oleh dinas perhubungan. Bagi bus-bus yang telah layak sesuai dengan SOP akan diberi stiker kelayakan yang ditempel di bagian depan bus. 2. Ketersediaan kelengkapan Selanjutnya setelah fungsi dan kelengkapan vital kendaraan telah memenuhi syarat, ada hal lain yang kadang luput dari perhatian, seperti ketersediaan kotak P3K, alat pemadam kebakaran, dan palu pemukul. Semua kekurangan tersebut harus segera diperbarui sebelum bus dioperasikan untuk transportasi mudik. Iklan googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-parallax'); }); Scroll Untuk Melanjutkan 3.Tes NarkobaSelain pengecekan kelengkapan pada kendaraan, sopir bus sendiri juga harus menjalani serangkaian tes untuk memastikan tidak dalam pengarih obat-obatan terlarang. Hal ini sangat penting karena keselamatan calon penumpang juga sedang dipertaruhkan.Pengelola terminal akan bekerja sama dengan puskesmas, Dinas Perhubungan, BNN, dan Polres setempat. Dan apabila ada sopir yang tertangkap menggunakan narkoba, bakal ditindak tegas, dipastikan tak akan mengemudikan angkutan lebaran. Tes narkoba dilakukan untuk mendeteksi obat-obatan terlarang seperti, sabu sabu, kokain, heroin, ganja, hingga obat penenang.4. Pemeriksaan KesehatanDinas Perhubungan selain melakukan pengecekan penggunaan narkoba, juga melakukan inspeksi dan tes kesehatan untuk para supir bus sebelum berangkat mudik, guna membantu mengurangi angka kecelakaan bus pada masa angkutan.Pemeriksaan yang dilakukan dimulai dari identitas, riwayat penyakit, penyakit turunan, tensi jantung, dan gula darah para sopir bus sebelum bertugas. Selain itu ada beberapa tambahan tes berupa, menanyakan apakah sopir merokok atau tidak, serta tes penggunaan obta amfetamin. Hasilnya jika terdapat sopir yang tidak lolos tes, maka selanjutnya akan diberikan surat keterangan tidak layak jalan.Setelah surat itu diberikan, pihak yang dinilai kurang sesuai dengan prosedur wajib menyerahkan surat tersebut kepada petugas Dinas Perhubungan (Dishub) untuk pembinaan lebih lanjut. Jika supir dalam kondisi baik, setelah menjalani serangkaian tes kesehatan, petugas kesehatan akan menjelaskan kondisi kesehatan pengemudi dan memberikan surat kesehatan laik pengemudi.SAVINA RIZKY HAMIDA MAGANG PLUS| ADI WARSONO | INDRA WIJAYAPilihan Editor: Pemeriksaan Kesehatan dan Urie Sopir Bus di Terminal Kampung Rambutan