TEMPO.CO, Jakarta - Apakah Anda pernah mendengar tentang cuti ayah? Ini adalah waktu istirahat yang diberikan kepada suami saat pasangannya melahirkan. Di Indonesia, topik tentang cuti ayah sedang menjadi sorotan terkait dengan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Sebagai bagian dari upaya menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas di Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan RUU KIA yang memberikan porsi cuti ayah selama 40 hari untuk mendampingi istri yang melahirkan, dan cuti maksimal 7 hari untuk mendampingi istri yang mengalami keguguran.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan bahwa pemerintah sedang merancang hak cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria untuk mendampingi istri melahirkan. Ini sedang dalam proses pembahasan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN, sebagai bagian dari aturan pelaksana dari Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN. Berikut adalah daftar beberapa negara yang telah menerapkan hak cuti ayah:1. JepangDalam hal cuti ayah, Jepang memiliki undang-undang cuti yang lebih maju, memberikan waktu 12 bulan kepada ayah baru. Dilansir dari The Guardian, meskipun banyak perusahaan memberikan fleksibilitas melalui cuti bersama sebagai orang tua, Jepang menawarkan cuti khusus bagi ayah yang dibayar penuh selama satu tahun penuh. Cuti ini sepenuhnya terpisah dari yang diberikan kepada ibu dan disertai dengan sebagian tunjangan yang dibayarkan melalui program jaminan sosial pemerintah.Besaran gaji tergantung pada periode cuti, dengan paruh pertama atau 180 hari, dibayarkan 67 persen dari gaji rutin karyawan, sedangkan sisanya dibayar 50 persen oleh Pemerintah Jepang.2. LituaniaNegara-negara Nordik telah menarik banyak perhatian karena kebijakan cuti mereka yang baik, tetapi Lituania mungkin memiliki kebijakan yang lebih mengesankan. Ibu baru diberikan cuti sebagian selama 18 minggu (126 hari), sementara ayah baru mendapat 30 hari. Kedua orang tua memiliki cuti orang tua yang dapat diambil hingga anak berusia 3 tahun (dengan ayah dijamin 2 bulan yang tidak dapat dipindahtangankan). Selama periode ini, mereka dapat menerima pembayaran selama 18 bulan dengan jumlah gaji 60 persen, atau 24 bulan dengan jumlah gaji 45 persen dan 30 persen. Sisa hari yang tersisa dari cuti belum mendapatkan pembayaran.3. SwediaMenawarkan cuti ayah selama 480 hari dengan pembayaran setengah dari gaji. Budaya di negara ini mendorong orangtua untuk membagi cuti mereka. Tingkat bayaran cuti orangtua di Swedia bervariasi, dimulai dari 80 persen dari gaji reguler karyawan.4. IslandiaIslandia memperpanjang durasi gabungan cuti melahirkan dan cuti ayah menjadi 12 bulan pada tahun 2021. Durasi ini dibagi rata antara ibu dan ayah, masing-masing enam bulan. Namun, orangtua juga memiliki opsi untuk mentransfer maksimal satu bulan dari cuti mereka kepada pasangan, sehingga durasi cuti dapat menjadi tujuh bulan dan lima bulan masing-masing. Bayaran cuti ayah di Islandia mencapai 80 persen dari gaji tahunan karyawan. Sebelum Januari 2021, orangtua berhak atas tiga bulan cuti masing-masing yang tidak dapat dialihkan.5. EstoniaEstonia memberikan cuti ayah selama dua minggu dengan bayaran penuh. Selain itu, mereka juga memiliki kesempatan untuk mendapatkan tambahan cuti bersama sebagai orangtua selama 435 hari.6. SpanyolSejak tahun 2021, undang-undang cuti di Spanyol telah memperkenalkan cuti ayah selama 16 minggu, sejajar dengan durasi cuti melahirkan. Selain itu, para ayah memiliki opsi untuk mengambil cuti ini bersamaan dengan cuti melahirkan, dimana enam minggu pertama diwajibkan pasca melahirkan, sementara 10 minggu sisanya dapat diambil secara fleksibel dalam tahun pertama kehidupan bayi. Pasangan yang sejenis juga diberikan hak yang sama, memungkinkan satu pasangan untuk memilih cuti ayah sementara yang lainnya mengambil cuti melahirkan. Selama cuti ini, pemberian 100 persen gaji akan diberikan.Pilihan Editor: Cuti Ayah Khusus ASN, Aspek Minta Pekerja Swasta Juga Dapat
Source : https://gaya.tempo.co/read/1846862/6-negara-yang-menerapkan-cuti-ayah-pegawai-tetap-dapat-gaji