10 Negara yang Beri Tunjangan Pengangguran, Ada Indonesia?

10 Negara yang Beri Tunjangan Pengangguran, Ada Indonesia?

TEMPO.CO, Jakarta - Pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi salah satu hal yang paling ditakuti oleh sebagian besar pekerja di seluruh dunia. Dengan menjadi pengangguran, seseorang tidak mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kendati demikian, terdapat beberapa negara yang memberikan bantuan kepada warganya yang berstatus sebagai pengangguran berupa tunjangan pengangguran. Bantuan diberikan dalam bentuk tunjangan uang tunai setiap bulan, agar penduduk tetap bisa mempertahankan kualitas hidup selama mencari lowongan pekerjaan baru atau membuka usaha. Daftar Negara yang Beri Tunjangan Pengangguran Baca juga: LBH Pers Sebut CNN Melanggar Norma Ketenagakerjaan karena Potong Upah Karyawan Sepihak Melansir The Business Standard yang didasarkan pada data Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan atau Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) 2019, berikut beberapa negara yang memberi tunjangan pengangguran kepada rakyatnya: 1. Luksemburg Luksemburg memberikan tunjangan kehilangan pekerjaan sebesar 80 persen dari penghasilan kotor sebelumnya. Sementara pengangguran yang memiliki satu atau lebih dari satu tanggungan anak, akan mendapatkan bantuan sebesar 85 persen dari upah rata-rata yang diperoleh selama masih bekerja. Tunjangan tersebut merupakan bagian dari asuransi pengangguran di Luksemburg. 2. BulgariaSelanjutnya, ada Bulgaria yang menyediakan tunjangan tunai harian untuk pengangguran sebesar 60 persen dari pendapatan rata-rata yang diasuransikan dan telah dibayarkan iurannya selama 24 bulan. Pekerja yang terkena PHK harus melapor ke Kantor Ketenagakerjaan setempat maksimal tujuh hari sejak menganggur. 3. Portugal Baca juga: Terkini: Sosok Ignasius Jonan yang Menyambut Kedatangan Paus Fransiskus, Paus Pilih Naik ITA Airways Ketimbang Jet Pribadi Pemerintah Portugal memberikan tunjangan pengangguran setara dengan 65 persen dari remunerasi referensi yang dihitung berdasarkan 30 hari per bulan. Jumlah tunjangan tersebut dapat meningkat hingga 10 persen apabila mantan pekerja memiliki anak atau menjadi bagian dari rumah tangga dengan orang tua tunggal. 4. SwissPemerintah Swiss memberikan tunjangan pengangguran sebesar 70 persen dari gaji yang diasuransikan, yaitu gaji rata-rata selama 6-12 bulan sebelum di-PHK. Selain itu, bantuan akan meningkat menjadi 80 persen apabila mantan pekerja mempunyai tanggungan anak berusia di bawah 25 tahun, gaji bulanan yang diasuransikan kurang dari 3.797 Franc Swiss (sekitar Rp 69 juta, dengan kurs Rp 18.293), atau mempunyai peringkat disabilitas minimal 40 persen. 5. BelandaPekerja yang kehilangan pekerjaan di Belanda berhak menerima tunjangan pengangguran sebesar 75 persen dari gaji terakhir, dengan nominal maksimal sebesar 265,54 Euro per hari selama dua bulan pertama. Kemudian di bulan berikutnya, nilai tunjangan yang diberikan turun menjadi 70 persen dari gaji terakhir. 6. PrancisPemerintah Prancis meluncurkan program tunjangan kembali bekerja atau Aide au retour a l'emploi (ARE) kepada karyawan yang kehilangan pekerjaan tidak secara sukarela. Besaran ARE dihitung sebagian berdasarkan upah acuan harian (SJR) hingga 75 persen. SJR didasarkan pada penghasilan kotor yang dikenakan iuran selama 24 bulan (36 bulan untuk pekerja berusia 53 tahun ke atas) sebelum berakhirnya masa kerja. 7. JermanDi Jerman, ada dua jenis tunjangan pengangguran, yaitu tunjangan pengangguran I (Arbeitslosengeld I) dan tunjangan pengangguran II (Arbeitslosengeld II). Tunjangan pengangguran I diberikan kepada pekerja yang terkena PHK dan sudah terdaftar di asuransi pengangguran selama minimal 12 bulan dalam dua tahun terakhir, sedangkan tunjangan pengangguran II didasarkan pada uji kelayakan penerima. Iklan googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-parallax'); }); Scroll Untuk Melanjutkan Tunjangan bagi pengangguran di Jerman mencakup biaya hidup sehari-hari, biaya perumahan, asuransi kesehatan, tunjangan anak, kontribusi asuransi sosial, kebutuhan khusus lainnya, hingga dukungan pencarian pekerjaan. Pemberian tunjangan dilakukan hingga 12 bulan sejak dipecat. Untuk tunjangan pengangguran I, mantan pekerja akan menerima sekitar 60 persen dari jumlah tunjangan atau 67 persen bila mempunyai anak, dengan didasarkan oleh beberapa faktor, seperti gaji kotor selama 12 bulan terakhir, kontribusi asuransi pengangguran, biaya tambahan solidaritas, dan pendapatan pajak. Sementara tunjangan pengangguran II sebesar 283 hingga 446 Euro per orang, belum termasuk tunjangan untuk biaya perumahan dan pemanas. 8. BelgiaPemerintah Belgia memberikan tunjangan pengangguran hingga 48 bulan yang nilainya terus berkurang seiring bertambahnya waktu. Pada maksimal 12 bulan pertama, pasangan yang tinggal serumah dengan anggota keluarga tanggungan menerima tunjangan pengangguran sebesar 60 persen dari gaji terakhir, orang lajang menerima 55 persen, dan 40 persen untuk pasangan tanpa tanggungan anak. 9. NorwegiaDi Norwegia, Administrasi Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Norwegia (NAV) bertanggung jawab atas tunjangan pengangguran bagi pekerja. Mantan pekerja bisa mendapatkan bantuan uang tunai hingga 62,4 persen dari penghasilan sebelumnya dengan nominal maksimal 744.168 atau sekitar Rp 1,09 miliar (kurs Rp 1.468) yang dibayarkan setiap 14 hari hingga selama 104 minggu. 10. SpanyolPekerja di Spanyol yang habis masa kontraknya, dipecat, atau jam kerja dan gajinya dikurangi sebesar 10-70 persen dapat memperoleh tunjangan pengangguran. Tunjangan pengangguran diberikan tergantung pada jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Pekerja tanpa anak bisa memperoleh tunjangan sebesar 80 persen dari batas minimum yang ditetapkan pemerintah, sedangkan pengangguran dengan dua anak bisa mendapatkan tunjangan hingga 225 persen. Sementara di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan memberikan tunjangan pengangguran melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Namun, manfaat hanya diberikan kepada peserta yang memenuhi masa iur selama 12 bulan dalam 24 bulan di mana terdapat enam bulan dibayar berturut-turut. Manfaat JKP diberikan selama maksimal enam bulan. Besaran uang tunai JKP atau tunjangan pengangguran adalah 45 persen dari upah terakhir untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah terakhir untuk tiga bulan selanjutnya.  Pilihan Editor: Tunjangan Pengangguran Jokowi Dinilai Tidak Efektif

Source : https://gaya.tempo.co/read/1911988/10-negara-yang-beri-tunjangan-pengangguran-ada-indonesia